Dari raut wajah dan gaya bicaranya, aku tahu bahwa perasaan istriku sedang campur aduk antara empati, kasihan, geram dan berontak. Dia mengadukan tentang berita Syekh Puji yang berusia 43 tahun, telah mempunyai istri berusia 26 tahun, dan sekarang menikahi tiga anak2 perempuan berusia 12 tahun, 9 tahun dan 7 tahun.
Hah..! ini sih isu poligami plus pernikahan dibawah umur.
Aya aya wae...
Kalau ini benar, maka kejadian ini harus ditolak oleh masyarakat, dan syekh Puji harus diberi hukuman. Kalau Aa Gym dulu ’dihukum’ oleh berkurangnya jamaah yang mengunjungi pondok pesantren dan ceramahnya, maka syekh Puji harus dihukum sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena kalau tidak, ini akan menjadi preseden dibolehkannya menikahi anak-anak dibawah umur.
Anak perempuan usia 12 tahun mungkin sudah menstruasi, yang artinya secara fisik siap untuk menikah. Tetapi kalau melihat sikap dan polah mereka, bahkan remaja yang berusia 16 tahunpun secara mental terlihat belum siap menikah. Mereka masih mempunyai dunia sendiri, yang jauh dari lika liku membangun berkeluarga.
Anak-anak belum siap untuk menikah. Karena pernikahan itu bukan semata-mata hubungan seksual. Ada banyak tanggungjawab yang membutuhkan kecerdasan, kearifan dan kebijaksanaan dalam mengarungi hidup berumahtangga.
Bersabarlah untuk menikahkan anak-anak kita. Tunggulah hingga mereka cukup umur.
4:6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
.
Senin, Oktober 27, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar