Terdorong rasa ingin tahu, kami serius menonton debat mengenai pengesahan UU Pornografi di TV. Namun penonton kecewa karena diakhir acara tidak ada kesimpulan apakah setuju atau tidak RUU Pornografi disahkan.
"Kalaupun disahkan, yang lebih penting adalah penerapannya. Belum tentu penegakkan hukumnya sesuai dengan isi Undang-undang", istriku ikut berdebat, tapi diluar TV. Ia memandangku untuk minta pendapat.
"Masih beriman pada Al Quran?".
Istriku mengangguk.
"Dengan atau tanpa UU Pornografi, UU yang berlaku untuk kita adalah Al Quran"
Pornografi itu UUZ = Uzung-Uzungnya Zina. kita khawatir zina merajalela dan menjadi budaya.
Oleh karena itu yang pertama kali harus disampaikan secara jelas dan gamblang adalah Dampak Negatif dari berzina. Zina itu menyebabkan penyakit untuk diri dan menular kepada orang lain. Zina juga menimbulkan ketidakstabilan emosi. Zina mempengaruhi kesehatan kandungan dan janin. Zina membuat ketidakjelasan garis keturunan, tanggung-jawab dan warisan.
17:32. ...; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Yang kedua, sampaikan ajakan untuk menghindari zina. Gampangnya, jangan terlalu sering berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim ditempat sunyi.
17:32. Dan janganlah kamu mendekati zina; ...
Yang ketiga, nikahkan pasangan yang sudah siap dan mampu. Yang belum mampu suruh sabarr.
24:32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
24:33. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. ...
Yang keempat, jaga diri sendiri, jangan menampilkan sikap yang membangkitkan syahwat. Disini termasuk menghindari pornografi.
24:30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
24:31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(ayat untuk perempuan lebih panjang larangannya, menunjukkan bahwa laki-laki sangat mudah tertarik pada penampilan perempuan)
Yang kelima, kalau ada yang terbukti berzina, dihukum. Lalu kawinkan mereka.
24:2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
24:3. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
.
Jumat, Oktober 24, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar